Menyemai Keadilan dan Keikhlasan dalam Dunia Pendidikan
Di tengah dinamika kehidupan manusia yang semakin kompleks, dunia pendidikan sering menjadi cermin bagi pertemuan antara nilai-nilai ikhlas / ketulusan dan realitas sosial. Banyak guru, ustadz, dosen, dan alumni pesantren yang berjuang di medan pendidikan, sebagian dengan niat murni pengabdian diri, sebagian lain dengan kebutuhan yang menuntut tanggung jawab ekonomi. Maka, penting bagi kita semua untuk tathbīq al-umūr fī mawāqi‘ihā , menempatkan setiap perkara pada posisinya yang tepat.
1. Guru fresh graduate di Maqam Tajrīd
Bagi para guru yang belum berumah tangga, atau belum memiliki tanggung jawab tulang punggung financial untuk keluarga, dan hidup dalam suasana kesederhanaan, Anda berada di maqam tajrīd.
Mengajar bagi Anda (yang golongan ini) bukanlah ajang mencari rezeki, melainkan ladang khidmah dan media melatih diri untuk ikhlas. Upah Anda bukan uang, tetapi kesempatan mengabdikan diri pada Ilmu dan Pengetahuan. Jadikan mengajar sebagai amal sosial dan jalan untuk menumbuhkan rasa cinta kepada ilmu serta pengabdian kepada umat. Di maqām ini, mungkin Tuhan sedang mendidik Anda untuk tidak terikat pada materi.
2. Guru yang Telah Berkeluarga dan Memiliki Sumber Penghasilan Lain (Maqam Asbāb)
Bagi Anda yang sudah menikah dan memiliki pekerjaan utama di luar mengajar, maka posisi Anda adalah maqam asbāb, maqām ikhtiar melalui sebab-sebab duniawi.
Mengajar tetaplah penting, namun bukan sebagai sandaran ekonomi utama. Gunakan kesempatan itu untuk berdakwah dan berbagi ilmu pengetahuan. Jangan menuntut imbalan besar, karena niat mengabdi lebih utama daripada mencari pamrih. Keseimbangan antara tanggung jawab keluarga dan pengabdian pada ilmu adalah tanda kematangan ruhani.
3. Guru yang Mengajar Sebagai Satu-satunya Pekerjaan, Namun Upah Tak Mencukupi
Apabila Anda seorang guru yang hidup sepenuhnya dari mengajar, namun upah yang diterima belum mampu, atau bahkan mungkin masih sangat jauh dari kata layak untuk memenuhi kebutuhan pokok keluarga, maka janganlah gengsi mencari jalan rezeki lain yang halal.
Sebab, menafkahi keluarga adalah fardhu ‘ain kewajiban personal, sedangkan mengajar adalah fardhu kifāyah. Maka dahulukan yang lebih wajib. Jangan merasa rendah bila harus bekerja di luar dunia pendidikan, sebab mencari nafkah yang halal juga bagian dari ibadah. Setelah rezeki cukup, kembalilah mengajar dengan hati yang lebih tenang dan niat yang lebih suci.
4. Guru yang Mencukupi Nafkah dari Mengajar
Sebaliknya, bila Anda seorang pendidik yang telah mampu mencukupi kebutuhan hidup dari mengajar, bahkan dengan standar layak seperti UMR, gaji ASN ataupun lebih, maka bersyukurlah. Tuhan mungkin telah menempatkan Anda di maqam tajrīd yang tinggi.
Jadikan profesi Anda sebagai medan dakwah, bukan sekadar profesi dunia. Ajarkan ilmu dengan niat menghidupkan syiar Islam dan membentuk akhlak umat. Jangan niatkan semata-mata untuk mencari bayaran, sebab keberkahan ilmu hilang jika niat tercampur ambisi dunia.
5. Bagi Pengelola lembaga, dan Pemerintah
Kepada para pengelola lembaga pendidikan, kepala madrasah, maupun pihak pemerintah, hendaknya memahami maqām (posisi) para guru yang menjadi tulang punggung lembaga.
Jika lembaga yang Anda kelola tergolong mapan, memiliki wali murid yang mampu membayar SPP, atau mendapat dukungan dari pemerintah dan unit usaha, maka berikanlah bisyāroh (honor) yang layak.
Jangan jadikan guru sebagai tenaga murah dengan dalih pengabdian. Menghormati guru berarti memuliakan ilmu. Dan memuliakan ilmu adalah bagian dari menjaga keberkahan lembaga.
6. Bagi Pengelola Lembaga di Wilayah Ekonomi Lemah
Namun, bagi pengelola pendidikan di daerah pinggiran, yang wali muridnya hidup sederhana, maka bersikaplah proporsional. Carilah guru professional yang memang berada pada maqam tajrīd atau asbāb yang tidak menjadikan mengajar sebagai sumber nafkah utama.
Buatlah kesepakatan yang jelas sejak awal tentang honor mereka. Jangan menekan atau memaksa guru yang ekonominya berat untuk bekerja dengan honor yang jauh dari kata layak, apalagi dengan ancaman bahwa “ilmu akan tidak berkah.”
7. Keadilan: Menempatkan Sesuatu Tepat pada Tempatnya
Kata para ilmuwan, al-‘adl wad‘u al-syai’ fi mahallihi adil adalah menempatkan sesuatu pada tempatnya.
Jangan menyamaratakan satu ketentuan bagi semua kondisi. Antara abdi, guru muda, pendidik senior, dan pengelola lembaga, masing-masing punya maqām (posisi) dan tanggung jawab yang berbeda. Kebijakan yang bijak lahir dari kemampuan melihat perbedaan dengan hati yang adil.
8. Menjernihkan Pandangan
Belakangan, muncul cibiran terhadap para akademisi dan atau alumni pesantren yang bekerja di pabrik atau sektor lain. Padahal, bekerja mencari nafkah halal adalah bagian dari taqarrub ilallah (mendekatkan diri kepada Tuhan).
Bukan tempat bekerja yang menentukan keberkahan, tetapi kejujuran dan niatnya. Maka, mari belajar berhenti menilai seseorang hanya dari luarnya. Agama mengajarkan tawassuth (keseimbangan), tasāmuh (toleransi), dan tawāzun (proporsionalitas).
9. Tanggung Jawab Orang Tua terhadap Guru
Kepada para wali murid, ingatlah bahwa tugas utama mendidik anak bukan semata tugas guru. Itu kewajiban orang tua. Maka, ketika guru telah menggantikan sebagian peran Anda untuk mengajar, membimbing, mendidik, bahkan menuntun akhlak dan karakter anak Anda, sudah sepantasnya para Beliau diapresiasi dengan penuh penghormatan.
Memberi apresiasi yang layak bukan sekadar urusan duniawi, tapi bagian dari adab / etika terhadap ilmu.


Komentar